Kurikulum 2013 PAUD : Permendikbud No. 146 Tahun 2014

SALINAN 

  
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 146 TAHUN 2014 

TENTANG 

KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN ANAK USIA DINI 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 77A ayat (3), Pasal 
77C ayat (3), Pasal 77D ayat (3), Pasal 77E ayat (3), Pasal 77G 
ayat (2), dan Pasal 77L ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, 
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan 
Kebudayaan tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia 
Dini; 

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem 
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia 
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara 
Republik Indonesia Nomor 4301); 
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana 
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
4700); 
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang 
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah 
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 
71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
5410); 
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang 
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana 
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan 
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2013 Nomor 112, Tambahan Lembaran 
Negara Republik Indonesia Nomor 5157); -2- 

5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang 
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik 
Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 
Tahun 2014; 
6. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana 
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-
2014; 
7. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang 
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata 
kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana 
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 
Presiden Nomor 14 Tahun 2014; 
8. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang 
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; 
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 
2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II 
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014; 

MEMUTUSKAN: 
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
TENTANG KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN ANAK USIA DINI. 

Pasal 1 
Pendidikan Anak Usia Dini, yang selanjutnya disingkat PAUD, merupakan 
suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai 
dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan 
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan 
rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. 

Pasal 2 
(1) PAUD diselenggarakan berdasarkan kelompok usia dan jenis layanannya, 
yang meliputi. 
a. Layanan PAUD untuk usia sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun 
terdiri atas Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis (SPS), 
dan yang sederajat. 
b. Layanan PAUD untuk usia 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) tahun 
terdiri atas Kelompok Bermain (KB) dan yang sejenisnya. 
c. Layanan PAUD untuk usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun 
terdiri atas Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA)/Bustanul 
Athfal (BA), dan yang sederajat. 
(2) SPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain berbentuk 
Pos PAUD, Taman Posyandu (TP), Taman Asuhan Anak Muslim (TAAM), 
PAUD Taman Pendidikan Al Qur’an (PAUD TPQ), PAUD Bina Iman Anak 
(PAUD BIA), PAUD Pembinaan Anak Kristen (PAUD PAK), dan Nava 
Dhamma Sekha. 
 -3- 

Pasal 3 
(1) Kurikulum PAUD disebut Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini. 
(2) Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini mengacu pada Standar 
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini. 
(3) Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) terdiri atas: 
a. Kerangka Dasar Kurikulum; 
b. Struktur Kurikulum; 
c. Pedoman Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak; 
d. Pedoman Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan; 
e. Pedoman Pembelajaran; 
f. Pedoman Penilaian; dan 
g. Buku-buku Panduan Pendidik. 
(4) Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a 
berisi landasan filosofis, sosiologis, psiko-pedagogis, teoretis, dan yuridis 
sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. 
(5) Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b 
merupakan pengorganisasian muatan kurikulum, Kompetensi Inti, 
Kompetensi Dasar, dan lama belajar. 
(6) Pedoman Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak sebagaimana dimaksud 
pada ayat (3) huruf c berisi strategi untuk menemukan hambatan 
pertumbuhan dan perkembangan pada anak. 
(7) Pedoman Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d berisi acuan untuk 
membantu pendidik dalam mengembangkan kurikulum operasional yang 
kontekstual. 
(8) Pedoman Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e 
berisi strategi-strategi kegiatan pembelajaran yang harus dipahami dan 
diterapkan oleh pendidik. 
(9) Pedoman Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f berisi 
acuan untuk melakukan penilaian terhadap proses dan hasil kegiatan 
anak. 
(10) Buku-buku Panduan Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) 
huruf g berisi panduan operasional pembelajaran di satuan/program 
PAUD. 

Pasal 4 
(1) Kompetensi Inti PAUD merupakan gambaran pencapaian Standar Tingkat 
Pencapaian Perkembangan Anak pada akhir layanan PAUD usia 6 (enam) 
tahun yang dirumuskan secara terpadu dalam bentuk: 
a. Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1); 
b. Kompetensi Inti Sikap Sosial (KI-2); 
c. Kompetensi Inti Pengetahuan (KI-3); dan 
d. Kompetensi Inti Keterampilan (KI-4). -4- 

(2) Kompetensi Dasar merupakan tingkat kemampuan dalam konteks 
muatan pembelajaran, tema pembelajaran, dan pengalaman belajar yang 
mengacu pada Kompetensi Inti. 
(3) Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan 
penjabaran dari Kompetensi Inti dan terdiri atas: 
a. Kompetensi Dasar sikap spiritual; 
b. Kompetensi Dasar sikap sosial; 
c. Kompetensi Dasar pengetahuan; dan 
d. Kompetensi Dasar keterampilan. 
(4) Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan lebih 
lanjut dalam indikator pencapaian perkembangan anak. 

Pasal 5 
(1) Struktur kurikulum PAUD memuat program-program pengembangan yang 
mencakup: 
a. nilai agama dan moral; 
b. fisik-motorik; 
c. kognitif; 
d. bahasa; 
e. sosial-emosional; dan 
f. seni. 
(2) Program pengembangan nilai agama dan moral sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) huruf a mencakup perwujudan suasana belajar untuk 
berkembangnya perilaku baik yang bersumber dari nilai agama dan moral 
serta bersumber dari kehidupan bermasyarakat dalam konteks bermain. 
(3) Program pengembangan fisik-motorik sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) huruf b mencakup perwujudan suasana untuk berkembangnya 
kematangan kinestetik dalam konteks bermain. 
(4) Program pengembangan kognitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
huruf c mencakup perwujudan suasana untuk berkembangnya 
kematangan proses berfikir dalam konteks bermain. 
(5) Program pengembangan bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
huruf d mencakup perwujudan suasana untuk berkembangnya 
kematangan bahasa dalam konteks bermain. 
(6) Program pengembangan sosial-emosional sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) huruf e mencakup perwujudan suasana untuk berkembangnya 
kepekaan, sikap, dan keterampilan sosial serta kematangan emosi dalam 
konteks bermain. 
(7) Program pengembangan seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f 
mencakup perwujudan suasana untuk berkembangnya eksplorasi, 
ekspresi, dan apresiasi seni dalam konteks bermain. 
(8) Program pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan 
melalui rangsangan pendidikan yang dilakukan oleh pendidik dalam 
kegiatan belajar melalui suasana bermain. -5- 

(9) Belajar melalui bermain sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan 
kegiatan belajar anak yang dilakukan melalui suasana dan aneka 
kegiatan bermain. 
(10) Program pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan 
untuk pencapaian Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 4. 

Pasal 6 
(1) Indikator pencapaian perkembangan anak sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 4 ayat (4) disusun berdasarkan kelompok usia. 
(2) Kelompok usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 
a. lahir sampai usia 3 (tiga) bulan; 
b. usia 3 (tiga) bulan sampai usia 6 (enam) bulan; 
c. usia 6 (enam) bulan sampai usia 9 (sembilan) bulan; 
d. usia 9 (sembilan) bulan sampai usia 12 (dua belas) bulan; 
e. usia 12 (dua belas) bulan sampai usia 18 (delapan belas) bulan; 
f. usia 18 (delapan belas) bulan sampai usia 2 (dua) tahun; 
g. usia 2 (dua) tahun sampai usia 3 (tiga) tahun; 
h. usia 3 (tiga) tahun sampai usia 4 (empat) tahun; 
i. usia 4 (empat) tahun sampai usia 5 (lima) tahun; dan 
j. usia 5 (lima) tahun sampai usia 6 (enam) tahun. 

Pasal 7 
(1) Pembelajaran pada satuan PAUD dilakukan dengan lama belajar dan 
pelaksana pengasuhan terprogram; 
(2) Lama belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PAUD ditetapkan atas 
dasar kelompok usia sebagai berikut: 
a. kelompok usia lahir sampai 2 (dua) tahun dengan lama belajar paling 
sedikit 120 menit per minggu; 
b. kelompok usia 2 (dua) tahun sampai 4 (empat) tahun dengan lama 
belajar paling sedikit 360 menit per minggu; dan 
c. kelompok usia 4 (empat) tahun sampai 6 (enam) tahun dengan lama 
belajar paling sedikit 900 menit per minggu. 
(3) Satuan PAUD untuk kelompok usia 4-6 tahun yang tidak dapat 
melakukan pembelajaran 900 menit perminggu sebagaimana dimaksud 
pada ayat (2) huruf c, wajib melaksanakan pembelajaran 540 menit dan 
ditambah 360 menit pengasuhan terprogram. 
(4) Pengasuhan terprogram sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan 
kegiatan pengasuhan orang tua yang dibina oleh satuan PAUD. 

 -6- 

Pasal 8 
(1) Program pengembangan PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 
(1) dilakukan melalui serangkaian proses pemberian rangsangan 
pendidikan oleh pendidik, respons peserta didik, intervensi pendidik, dan 
penguatan oleh pendidik. 
(2) Program pengembangan PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
diorganisasikan secara psiko-pedagogis dan terintegrasi dalam kegiatan 
peserta didik. 
(3) Pengorganisasian secara psiko-pedagogis sebagaimana dimaksud pada 
ayat (2) diwujudkan dalam bentuk belajar melalui bermain. 
(4) Pengorganisasian secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
diwujudkan dalam bentuk integrasi antarprogram pengembangan. 

Pasal 9 
(1) Kerangka Dasar Kurikulum dan Struktur Kurikulum PAUD sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 tercantum dalam 
Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan 
Menteri ini. 
(2) Pedoman Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang 
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
(3) Pedoman Pengembangan KTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 
(3) huruf d tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak 
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
(4) Pedoman Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) 
huruf e tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak 
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
(5) Pedoman Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f 
tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan 
dari Peraturan Menteri ini. 

Pasal 10 
Kurikulum untuk anak berkelainan atau berkebutuhan khusus merupakan 
Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini yang dikembangkan lebih lanjut 
sesuai dengan potensi dan kebutuhan anak. 

 -7- 

Pasal 11 
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan 
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 

Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 14 Oktober 2014 
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
REPUBLIK INDONESIA, 

TTD. 

MOHAMMAD NUH 

Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 17 Oktober 2014 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
REPUBLIK INDONESIA, 

TTD. 

AMIR SYAMSUDIN 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1679 

Salinan sesuai dengan aslinya. 
Kepala Biro Hukum dan Organisasi 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 

TTD. 

Ani Nurdiani Azizah 
NIP 195812011986032001 

Tidak ada komentar: